IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan

Jumat, 24 September 2021 – 01:50 WIB
Ekspos pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan modus investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar yang dijalankan tersangka berinisial IR (32).

Pelaku investasi bodong itu ditangkap oleh tim Polres Bogor di sekitar kediamannya di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar

Harun menjelaskan modus operandi yang dijalankan IR yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi.

"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong Kamis (23/9).

BACA JUGA: Haris Azhar Vs Luhut Binsar, Ruhut: Saya Rasa Akan Kena Ini

Polisi menjerat IR atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka IR pun mengaku investasi bodong itu mulai dijalankan pada 2019 dengan anggota para kerabat dan tetangganya sendiri.

BACA JUGA: Ditanya Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Menkominfo Menjawab Lantang

Harun menyebut mereka rata-rata berinvestasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dan dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi tiap bulan.

"Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ucap AKBP Harun yang mantan penyidik KPK itu.

Yang lebih mencengangkan lagi, IR juga menjalankan modus lain berupa arisan sembako menggunakan koperasi.

Tak main-main, tersangka menghimpun uang sebesar Rp 23,4 miliar dari seluruh investornya yang berjumlah 837 anggota.

Modus operandi IR awalnya berjalan lancar hingga petaka pun muncul setelah dia kalah main trading .

"Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ungkap Harun.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menyebut tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda Rp 200 miliar," tandas Handreas. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler