Irak Keluar dari Daftar 'Haram' Donald Trump

Selasa, 07 Maret 2017 – 14:46 WIB
Presiden AS, Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com -Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani revisi executive order tentang larangan warga asing masuk ke AS (muslim ban), Senin (6/3) kemarin.

Ada yang mengejutkan dalam revisi. Irak yang selama era Trump ini masuk dalam tujuh negara yang warganya ditangguhkan masuk ke Negeri Paman Sam, keluar dari daftar 'haram'.

BACA JUGA: Presiden Tuduh Mantan Presiden Menyadap Teleponnya

Sementara enam negara-negara muslim lainnya, Iran, Libya, Syria, Somalia, Sudan dan Yaman, statusnya masih sama. Warga negaranya belum boleh mengajukan permohonan visa baru.

Belum ada keterangan resmi dari Gedung Putih mengapa Irak kini keluar dari listing.

BACA JUGA: Partai Demokrat Dicap Sedang Berburu Penyihir

Aturan 'Muslim Ban' hasil revisi ini akan berlalu mulai 16 Maret. Warga dari enam negara muslim itu tak akan mendapatkan visa baru ke AS dalam durasi 90 hari sejak mulai berlaku.

Namun sekitar 60.000 orang yang visanya dicabut dalam aturan executive order sebelumnya, saat ini sudah diizinkan masuk ke AS.

BACA JUGA: Presiden Lagi Pidato, Anggota Demokrat Acungkan Jempol

Dampak dari kebijakan pemerintahan Trump ini masih terasa di seantero negara adidaya. Suara anti-Trump masih menggema.

Executive Director of Muslim Advocates, Farhana Khera memberi label pemerintahan Trump adalah kelompok yang fanatisme anti-muslimnya dua kali lipat. "Ini sangat jelas sekali Muslim Ban," ucapnya. (reuters/deccanchronicle/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cessna 310 Tabrak Rumah, 4 Tewas, Dua Hilang


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler