Kubu Bharada E Puas dengan Kesaksian Ahli Poligraf di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Rabu, 14 Desember 2022 – 23:06 WIB
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy merasa puas dengan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.

Pasalnya, kata dia, keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid yang menyebutkan hasil uji poligraf Bharada ?ichard Eliezer dinyatakan jujur.

BACA JUGA: Ternyata Kuat Bohong saat Bilang Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Menurut Ronny, kesaksian Aji di ruang sidang hari ini menguntungkan pihaknya.

"Persidangan hari ini membuktikan bahwa hasil pemeriksaan lie detector poligraph, Richard Eliezer berkata jujur," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Ahli Sebut Metode Poligraf Uji Kebohongan Ferdy Sambo Cs Berakurasi 93 Persen

Ronny Talapessy menyatakan kliennya dipastikan jujur mulai dari proses penyidikan sampai proses persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, Ronny cukup puas dengan kesaksian ahli poligraf pada hari ini karena bisa menepis anggapan kubu Ferdy Sambo yang kerap menganggap Bharada Richard tak jujur.

BACA JUGA: Ricky Rizal Berani Bersumpah untuk Ferdy Sambo

"Hari ini kami melihat bahwa keadilan ada untuk mencari rezeki. Kenapa saya sampaikan seperti itu karena sebelum-sebelumnya mereka coba framing bahwa Richard Eliezer ini tidak jujur," kata Ronny.

Aji Febryanto Ar Rosyid sebelumnya membeberkan hasil tes uji kebohongan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari lima terdakwa, kata Aji, hanya Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang berkata jujur.

Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuma mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler