Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng

Senin, 29 Juli 2019 – 05:39 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SINTANG - Perempuan muda warga Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang, sebut saja Bunga, mengalami luka memar di mata dan paha bagian sebelah kiri usai dihajar pacarnya, inisial A.

Pemicu penganiayaan ini sepele. Hanya karena perempuan berusia 19 tahun itu menolak ajakan A untuk mandi bersama. Kini pria yang berusia 32 tahun itu ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Sintang.

BACA JUGA: Pengakuan Perempuan Penganiaya Balita, Sadis Amat!

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kejadian bermula saat Bunga sedang menyiram bunga di rumah kontrakannya, di Gang Eklesia, Jalan Mungguk Serantung, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, pada Senin (1/7) sekira pukul 12.00 WIB.

“Jadi cowoknya (A) mengajak pacarnya (Bunga) mandi. Tetapi ditolak dengan alasan masih menyiram bunga. Namun tersangka A tetap terus mengajak dan pacarnya masih tetap menolak,” ujar Adhe.

BACA JUGA: Sedang di Luar Negeri, Pak TW Terkejut Dengar Kabar Kuasa Hukumnya Serang Hakim

BACA JUGA: Ditilang Berani Hardik Polantas: Awas Kau, Kutandai Kau

Karena terus ditolak, kata Adhe, akhirnya A melempar handphone/smartphone android miliknya ke Bunga. Lemparan itu tepat mengenai paha sebelah kiri. Tak terima dilempar, Bunga masuk ke dalam kontrakan dengan niat berusaha untuk membalas.

BACA JUGA: Cemburu Buta Membuat Andri Febrian Harus Merasakan Penjara Lima Bulan

“Sesampainya di dalam kontrakan, temannya datang dan melerai. Namun pada saat itu juga tersangka A langsung memukul dan mengenai mata sebelah kiri korban,” jelas Adhe.

Akibat penganiayaan dan luka memar itu, pada Rabu (3/7), Bunga mendatangi Polsek Sintang Kota untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Saipul Fuat/rk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sudi Dipandang, Bule Australia Hajar Warga Bali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler