Irjen Abdul Rakhman Baso: Kalau Dikelola Cukong, Kami Tindak Tegas

Minggu, 28 Februari 2021 – 02:25 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso saat memberi keterangan kepada wartawan, di Palu, Sabtu (27/2/2021).(ANTARA/Sulapto Sali).

jpnn.com, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Abdul Rakhman Baso menyatakan bakal menindak tegas keterlibatan oknum pemodal alias cukong di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

"Kalau cuma mendulang artinya milik masyarakat sendiri, tetapi kalau ada alat berat dan dikelola oleh cukong dan sebagainya kami tindak tegas," kata Irjen Rakhman Baso, di Palu, Sabtu (27/2).

BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, Begini Reaksi Gus Nabil

Lulusan Akpol 1988 itu menyatakan jajarannya telah melakukan penyelidikan di lokasi PETI wilayah Sulteng, khususnya di Desa Buranga, Parigi Moutong, lokasi tempat terjadinya sejumlah orang terduga penambang tertimbun longsor.

"Saat ini yang terpenting dilakukan adalah melakukan pertolongan dan pencarian terhadap para korban yang diduga masih ada tertimbun di lokasi peti tersebut. Yang penting dulu kami menolong korban," tegas Rakhman Baso.

BACA JUGA: AIH Ditangkap Densus 88 Menjelang Salat Jumat, Ketua RT Beri Kesaksian Begini

Jenderal bintang dua yang pernah menjabat Wakil Komandan Korbrimob Polri itu menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima, diduga masih ada korban penambang yang tertimbun di lokasi tempat terjadinya longsor.

"Identifikasi kami kepada masyarakat, masih ada kalau tidak salah satu orang yang keluarganya belum ketahuan atau belum kembali. Artinya besar kemungkinan di dalam longsoran itu," jelas dia.

BACA JUGA: Sebelum Diangkut KPK, Nurdin Abdullah Sempat Mencurahkan Isi Hati pada Elite PDIP

Diketahui sebanyak enam penambang meninggal dunia akibat terjadinya tanah longsor di lokasi PETI tersebut pada Rabu (24/2) petang.

Saat ini jajaran Polres Parigi Moutong bersinergi dengan TNI dan Basarnas untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun di lubang tambang.

"Sekiranya sampai tujuh hari tidak ditemukan dilakukan penghentian pencarian dan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," lanjut Irjen Rakhman Baso.

Pihaknya menambahkan, jajarannya sudah beberapa kali melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut. Akan tetapi para penambang kembali lagi dengan alasan lahan sendiri dan tidak ada lapangan pekerjaan lain.

Dia mengakui salah satu kesulitan menertibkan PETI di wilayah setempat lantaran berdampak pada ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan emas.

"Sekarang kami lakukan pertolongan dulu, baru dilakukan langkah-langkah penegak hukum. Ini dampaknya banyak, misalnya dari aspek keamanan, lingkungan, ekonomi. Namun bukan berarti kita melakukan pembiaran," pungkas Irjen Abdul Rakhman Baso.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler