Irjen Ahmad Haydar: Anggota Jangan Gentar, Berantas Sampai ke Akar-akarnya

Rabu, 11 Mei 2022 – 12:47 WIB
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meminta seluruh jajarannya tidak gentar menghadapi aksi mafia narkoba.

Anggota Polda Aceh juga diminta terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut hingga ke akarnya.

BACA JUGA: Kombes Irwan: Anggota Kami, Kanit Resmob Ditombak Begal

"Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya," kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu.

Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh, seperti pengungkapan peredaran narkoba oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku MA (29) dan US (41), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, ditangkap di kawasan perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua pelaku diduga terlibat jaringan narkoba antarprovinsi Aceh dan Pulau Jawa.

"Kami mengapresiasi personel Polres Aceh Timur yang telah menangkap mafia narkoba antarprovinsi. Kami meminta seluruh jajaran jangan pernah takut menghadapi mafia barang haram tersebut dan terus memberantas jaringannya sampai ke akar," katanya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkapkan dalam operasi penangkapan tersebut personel Polres Aceh Timur menyamar karena kedua pelaku cukup lihai mengelabui petugas.

Dari penangkapan tersebut, dia mengatakan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh merek Guanyinwang, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ujar Mahmun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler