jpnn.com - BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa membakar lahan selain merusak ekosistem, juga menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat.
BACA JUGA: Syamsuar Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Mengolah Sampah
"Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3).
Irjen Ahmad Haydar menyampaikan peringatan tersebut dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan di Aceh.
BACA JUGA: Polda Riau Sikat 8 Pelaku Pembakaran Lahan
Apalagi, provinsi di ujung barat Indonesia itu diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.
Irjen Ahmad Haydar menyatakan ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan kebakaran hutan, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Polda Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan
"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak mencapai Rp 10 miliar," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri ini mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat adanya potensi kemarau yang terjadi di Aceh," katanya.
Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan. Sebab, kepolisian bersama TNI serta instansi terkait lainnya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait terdekat jika melihat ada kebakaran hutan dan lahan agar secepatnya ditangani," kata Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi