jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi mengingatkan mahasiswa soal batasan saat melaksanakan unjuk rasa secara bersama-sama untuk mengemukakan pendapat di hadapan umum.
"Kami tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, tetapi jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata jenderal bintang dua itu di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
Pesan itu disampaikan Irjen Andi Rian kepada mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Menurut dia, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa tidak boleh melakukan aksi anarkistis saat demonstrasi.
BACA JUGA: Gus Mus dan Gus Yahya, Relasi Paman-Keponakan di Politik Kekinian
“Aksi anarkistis saat berunjuk rasa tentu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan melakukan perbuatan yang dilarang Undang Undang," tuturnya.
Dia menuturkan dalam melaksanakan unjuk rasa, mahasiswa dilindungi oleh undang-undang. Namun, demonstran juga harus menaati rambu-rambu yang berlaku agar tidak bertentangan serta tidak melawan hukum.
BACA JUGA: Jubir KIM Irwan Fecho: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Target Realistis
Andi juga mengimbau mahasiswa jangan menutup akses jalan umum saat berunjuk rasa, karena berpotensi menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jadi saya minta kepada mahasiswa, hindari aksi anarkis saat berunjuk rasa. Sampaikan pendapat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Andi Rian.
Pada kesempatan itu, dia memberikan bantuan beberapa unit alat elektronik untuk keperluan peningkatan layanan pendidikan di UIN Antasari Banjarmasin.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam