jpnn.com, TARAKAN - Enam anggota Polda Kalimantan Utara mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH dipimpin Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.
BACA JUGA: AKP AG Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
“Saya ucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan atas prestasi membanggakan yang telah diraih, jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Daniel.
Upacara tersebut dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada 23 personel Polda Kaltara yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana, berupa PTDH.
BACA JUGA: Sebegini Uang yang Didapat AKP Andri Gustami Hasil Mengawal Gembong Narkoba
Personel Polda Kaltara yang menerima penghargaan ini, merupakan personel yang telah berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal baik di fungsi pembinaan maupun fungsi operasional kepolisian serta keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.
Sebanyak 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukkan prestasi dan setelah dilakukan asesmen sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan.
BACA JUGA: Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Kapolda juga menyampaikan bagi personel yang belum mendapatkan penghargaan, agar ini dijadikan motivasi diri untuk dapat menorehkan prestasi dalam memajukan Polri yang Presisi khususnya bagi personel Polda Kaltara.
Selain memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi Polda Kaltara juga memberikan hukuman berupa PTDH kepada delapan personel yang melakukan pelanggaran terdiri dari enam personel Satuan Kerja di Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.
Mereka yang terkena PTDH, yakni Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar dan Bripda Marzuki.
Sebelumnya terhadap delapan personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara.
Namun, yang bersangkutan tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang kode etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolda mengatakan ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Daniel berharap kedepannya tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri hingga harus berakhir dengan PTDH.
“Saya selaku pimpinan Polda Kaltara mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Daniel. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bikin Blunder jika Gandeng Gibran, Bakal Panen Sentimen Negatif
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti