Irjen Daniel Beber Kronologi Pengungkapan Kasus Briptu Hasbudi, Ternyata Berawal dari Sini

Selasa, 10 Mei 2022 – 01:17 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memperlihatkan sejumlah alat bukti atas kasus yang menjerat personel Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Briptu HSB, Senin (9 Mei 2022) di Mapolda Kalimantan Utara. ANTARA/Ayu Prameswari

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya membeber kronologi pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi (HSB). 

Ternyata, pengungkapan kasus yang menjerat Briptu Hasbudi itu berawal dari adanya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Februari 2022. 

BACA JUGA: 15 Rekening Terkait Briptu Hasbudi Disita Polisi, Berapa Isinya? Begini Penjelasan Irjen Daniel

"Saat itu, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kaltara, Senin (9/5).

Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan pendalaman terkait dugaan tambang emas di Desa Sekatak Buji, itu. 

BACA JUGA: Periksa Kontainer Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri

Irjen Daniel lantas membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan, untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan benar bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,"  ungkap Irjen Daniel

BACA JUGA: Kasus Briptu Hasbudi Bisa Bertambah Lagi, Ini Paling Sadis

Dia menambahkan pada 30 April 2022, dilakukan penyelidikan lanjut.

Tim berkoordinasi dengan PT BTM. 

Sebab, lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji. 

Kemudian, aktivitas penambangan oleh Briptu Hasbudi disebut ilegal.

"Pada 30 April 2022 telah diamankan lima orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan," ujarnya.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya," ujarnya.

Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status lima orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik.

Mereka disangkakan Pasal 158 Juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

"Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan," beber Kapolda.

Pascapenangkapan HSB, dilanjutkan penggeledahan rumah yang bersangkutan. Di rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga baju bekas dan narkoba.

Kemudian, penyidik melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.

"Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," lanjut Irjen Daniel. 

Lalu, pada 6 Mei 2022, berdasarkan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 2 Ayat 3 Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

Kemduian, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Hingga hari ini, kami telah mengamankan 11 speedboat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” katanya. 

Irjen Daniel menambahkan 11 speedboat ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut.

“Diduga sengaja untuk menghambat penyidik," tegas Irjen Daniel.

Dia menyatakan bahwa tim khusus yang sudah dibentuknya akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB, serta pihak-pihak lainya yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler