jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi kemungkinan gugatan atau perlawanan dari para polisi yang diberi sanksi pemecatan.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi dikutip dari ANTARA, Kamis (22/9).
BACA JUGA: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana
Hal itu dia sampaikan menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Irjen Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru bicara Polri itu mengatakan langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
Dedi pun menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof), dan Divisi Hukum Polri sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.
BACA JUGA: Brigjen Hendra Diduga Pakai Jet Bos Judi, Kasus Sambo Bakal Meluas?
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi PTDH atau pemecatan telah ditolak.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Adapun yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.
Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan