Irjen Dedi Prasetyo Bicara Soal Penegakan HAM, Begini

Kamis, 17 Maret 2022 – 00:05 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berbicara tentang penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Dia menilai penyelesaian kasus HAM tidak bisa menjadi alat ukur untuk melihat penegakan HAM di tanah air.

BACA JUGA: Kadiv Humas Polri Prihatin Anak-Anak Tidak Kenal Foto Pahlawan

Sebab, jika hal tersebut yang terjadi, maka penegakan hukum hanya akan diukur secara kuantitatif.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Karo PID Humas Polri Brigjen Pol. Hendra Suhartyono.

BACA JUGA: Irjen Pol Dedi Prasetyo Keluarkan Imbauan Penting, Mohon Disimak

Sambutan tersebut dibacakan pada webinar bertema 'Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian', yang diselenggarakan secara daring Rabu (16/6) siang.

Irjen Dedi juga menyebut pentingnya mewujudkan good governance.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifuddin Ibrahim, Ini Penyebabnya 

Untuk mewujudkan hal tersebut dia menilai ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Yaitu, perbaikan dalam perspektif penguatan insitusi polri yang berbasis pada penegakan hukum berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM.

"Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," ucapnya.

Pandangan senada dikemukakan pakar hukum Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Menurutnya, setiap anggota Polri penting memperhatikan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas.

Sebab, sekecil apa pun pelanggaran HAM yang terjadi, bahkan mungkin di tempat yang terpencil, akan menjadi perhatian dunia.

"Jadi, sangat penting khususnya yang menjadi bagian langsung tugas kepolisian," ucapnya.

Sementara itu Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Anggoro Sukartiono menyebut pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri pada 2018 mencapai 3.620 kasus.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 5.385 kasus pada 2020 dan turun menjadi 3.926 kasus pada 2021.

Sanksi yang dijatuhkan yakni demosi terhadap 171 personel (2021), pembebasan jabatan 22 personel (2021) dan tunda gaji berkala terhadap 215 personel (2021).

Komisioner Kompolnas Polri Pongky Indrati mengapresiasi keterbukaan dan penegakan HAM di tubuh Polri yang menurutnya makin baik.

"Setelah reformasi Polri dianggap lebih baik, dan saat ini menjadi tiga besar institusi negara yang paling dipercaya masyarakat," katanya.

Pongky berharap seluruh pimpinan dan anggota Polri memahami, menghormati dan melaksanakan HAM dengan lebih baik.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler