jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut gerakan kelompok Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi.
Menurut Fadil, Khilafatul Muslimin kerap melakukan pelanggaran hukum dengan melawan ideologi negara dengan cara-cara yang tak terlihat.
BACA JUGA: Terungkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Banyak Eks Napi Teroris
"Kejahatan bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).
Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan perilaku kelompok tersebut pada dasarnya bukan sekadar pelanggaran hukum pidana konvensional.
BACA JUGA: Video Ceramah Petinggi Khilafatul Muslimin Mencengangkan, Kombes Hengki Pakai Kata Parah
Namun, lanjut dia, kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin sudah masuk dalam kategori offences against the state.
Sebab, Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.
BACA JUGA: Jubir Habib Rizieq Komentari Kasus Khilafatul Muslimin, Sebut Kata Bodoh dan Sesat
"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," kata Fadil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan pemimpin ormas Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja memproklamasikan dirinya sebagai penerus kekhilafaan Islam pasca-wafatnya Nabi Muhammad SAW pada 11 hijriah atau 632 masehi.
Hasan Baraja sendiri mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1997.
"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahaan pasca-meninggalnya Rasulullah SAW," kata Hengki.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Salah satunya ialah Abdul Qodir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi itu.
Selain itu, AS, AA, IN, F, dan SW. Mereka ditangkap di Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Jawa Timur.
Keenam orang itu orang itu terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Anggota Khilafatul Muslimin Berstatus Tersangka, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama