jpnn.com, JAKARTA - Polri beserta polda jajaran menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Polri Bakal Sikat Ormas yang Pengin Mengubah Ideologi Pancasila
Ramadhan memerinci 23 tersangka itu ditangani oleh polda jajaran.
Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
BACA JUGA: Mahasiswa Bentrok dengan Ormas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka. Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, Polda Metro Jaya enam orang tersangka,” kata Ramadhan.
BACA JUGA: Rusuh di Rutan Padang, Kombes Imran Amir Ungkap Fakta Ini, Oalah
Menurut Ramadhan, pengusutan kasus itu lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," pungkas Ramadhan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Ramadhan Beberkan Tugas Baru Raden Brotoseno, Ternyata
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama