jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal penjemputan Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob.
Menurut dia, langkah itu dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy perihal pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Bang Deolipa Ajukan Bharada E jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Dia menyebutkan belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Malam-Malam Dibawa ke Tempat Khusus
Hal itu dikarenakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Dia menjelaskan ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
BACA JUGA: Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tetapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, Dedi melanjutkan terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.
Hingga malam ini, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus soal masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi."
"Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” ucap Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pemeriksaan ini masih berproses sehingga dia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri.
Dia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Daniel Silitonga akan Kerahkan Pasukan Brimob, Ada Ancaman yang Harus Diantisipasi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha