jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak puas Kapolri Jenderal Listyo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferrdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Reaksi Kamaruddin Simanjuntak
"Itu bukan langkah tegas, itu cuma siasat," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (6/8).
Menurut Kamaruddin, bila memang Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat menghalangi-halangi penyidikan atau menghilangkan, merusak, dan menyembunyikan barang bukti, seharusnya dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Kamaruddin Yakin Bisa Bikin Istri Ferdy Sambo Merasa Nyaman, Duh
"Dijadikan tersangka baru kemudian dicopot. Atau kalau sudah terbukti diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kamaruddin.
Lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan bisa saja Kapolri mengeluarkan telegram untuk memutasi kembali Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm
"Jadi, kalau sudah dimutasi, ya, minggu depan bisa jadi dimutasi lagi," tutur Kamaruddin.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama