jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Dia mengaku mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali
"Sekali pun terlambat, tetapi sikap dan tindakan penyidik menetapkan seorang tersangka patut kami apreasiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Menurut Kamaruddin, sejak hari kejadian, sejatinya Bharada E sudah menjadi tersangka.
BACA JUGA: 11 Keluarga Brigadir J, 7 Ajudan Ferdy Sambo, Si Ibu Belum Jelas
"Sesungguhnya, dari hari pertama 8 Juli 2022, Bharada E, seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.
Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyakini bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 KUHP (tentang pembunuhan) jo 56 KUHP (membantu kejahatan)," ujar Kamaruddin.
Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bharada E juga telah ditahan di Bareskrim Polri.
Adapun Bharada E disebut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama