Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Belum Puas, Ada Apa?

Selasa, 19 Juli 2022 – 07:53 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Pencopotan itu buntut kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, Hotman Paris: Hebat Pak Kapolri!

Adapun jabatan Kadiv Propam Polri saat ini dilimpahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Merespons itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas dengan langkah Jenderal Listyo.

BACA JUGA: Tokoh asal Malang Ini Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Penting

Sebab, kata dia, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan belum dinonaktifkan.

"Sudah tepat, tetapi Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Senin (18/7) malam.

BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Zoya Amirin Beri Peringatan Tegas

Menurut Kamaruddin, Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap insiden maut di rumah Ferdy Sambo itu.

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line (di awal-awal penyelidikan, red)," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga curiga Kombes Budhi ikut merekayasa kasus itu.

"Terkesan dia (Kombes Budhi, red) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkap alasan mengapa menurutnya Hendra juga layak dinonaktifkan dari jabatannya.

Dia menuding Brigjen Hendra tidak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J saat menyerahkan jenazah anggota Brimob itu.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler