Irjen Ferdy Sambo Mengaku Bikin Informasi Bohong

Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo membuat sebuah surat yang dibacakan pengacaranya, Arman Hanis di hadapan media di Jakarta, Kamis (11/8).

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku sudah membuat informasi bohong dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Fadil Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob Terkait Tewasnya Brigadir J

"Perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar," ujar mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu dalam surat yang dibacakan Arman, Kamis malam.

Irjen Ferdy Sambo berjanji akan patuh dan mengikuti setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan atau nanti di pengadilan.

BACA JUGA: Di Masjid MR Jadi Khatib, Sampai di Rumah Berubah Monster, Biadab!

"Akan saya pertanggungjawabkan," ucap alumnus Akpol 1994 itu.

Irjen Ferdy Sambo juga tidak lupa mengucapkan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sejawat di Polri, dan masyarakat yang terdampak akibat ulahnya.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kelakuan Asli Khatib Masjid, Astagfirullah!

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," tulis Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat. 

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler