Anak Buah Irjen Fadil Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob Terkait Tewasnya Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:16 WIB
Anak buah Irjen Fadil ditahan di tempat khusus di Mako Brimob seusai diperiksa Itsus Polri buntut kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa penyidik Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran etik buntut penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap anak buah Irjen Fadil Imran berpangkat AKBP itu digelar di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (11/8) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J

"Itsus sudah periksa satu penyidik Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8) malam.

Hasil pemeriksaan itu, Itsus memutuskan untuk menahan penyidik tersebut pada tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

BACA JUGA: Beredar Rekaman CCTV Menyangkut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini

Kendati demikian, Irjen Dedi tak memerinci identitas penyidik berpangkat AKBP itu.

"Dari hasil riksa, langsung ditempatkan di tempat khsuus Mako Brimob. Sore ini (penyidik yang diperiksa, red) berpangkat AKBP ditaruh di Patsus," ujar Dedi.

BACA JUGA: Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Bharada E menembak mati Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, 11 anggota polisi ditempatkan di tempat khusus buntut kasus kematian Brigadir J.

Timsus sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus itu.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler