jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera menjalani sidang kode etik Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada pekan ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8). "Infonya kemungkinan Kamis," kata Irjen Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Jawab Isu Amplop dari Sambo, Ketua Komnas HAM: Dapat Doa Kali
Menurut Dedi, seyogiyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini. Namun, katanya, berdasar informasi yang diperoleh, jadwalnya diundur menjadi Kamis. "Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Terungkap Momen Irjen Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Pria Ini, Putri Candrawathi?
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Komnas HAM Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Hasilnya?
“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tetapi belum bisa minggu ini, tetapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi