jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa terdakwa perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice dan DPO di Imigrasi, Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif.
“Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif,” tegas Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9).
BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Aziz Yanuar: Pelajaran Bagi Penista Agama
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini Komisi Kode Etik Polri masih mempersiapkan sidang kode etik terhadap Napoleon Bonaparte, apabila putusan terhadap yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sebab, diketahui NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus red notice Djoko Tjandra,” kata Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Herman Herry Sebut Jenderal ListyoÂ
Seperti diketahui, nama mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali mencuat belakangan ini setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Muhammad Kece telah membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Pernyataan Bang Edi Tajam Banget
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus itu. (cuy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan