Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Bubarkan Satggasus, Habib Aboe Merespons Begini

Jumat, 12 Agustus 2022 – 07:15 WIB
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih di dalam institusi Polri sangat tepat. 

Dia mengatakan bahwa pembubaran Satgassus itu memang harus dilakukan supaya Irjen Ferdy Sambo bisa fokus menghadapi perkara yang tengah menjeratnya, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik

Sebab, lanjut Habib Aboe, sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022, Satgassus ini dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. 

“Pembubaran Satgassus oleh Kapolri adalah langkah tepat untuk saat ini. Setidaknya, supaya FS bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi,” kata Habib Aboe kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam. 

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Masyarakat, Tetapi Tidak Memuat Keluarga Brigadir J

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu mengatakan bahwa langkah Kapolri Jenderal Listyo membubarkan Satgassus, itu akan membuat Tim Khusus (Timsus) kian leluasa menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan kematian Brigadir J.

Di sisi lain, sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan langkah tersebut juga menunjukkan keseriusan Kapolri untuk mengungkap perkara itu secara clear

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Umumkan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

“Selain itu, juga menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar-benar ingin melakukan langkah pro justitia untuk semua kalangan,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsy. 

Seperti diketahui, Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. 

Pembentukannya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satggasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. (antara/boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler