KPK Belum Bisa Umumkan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mengumumkan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mengumumkan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo.

KPK menyebutkan belum bisa merilis hal tersebut lantaran eks Kadiv Propam Polri itu belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA: LPSK Bakal Putuskan Permohonan Istri Ferdy Sambo Pekan Depan

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk periodik 2021.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi saat dihubungi, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka

Di LHKPN, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terancam Ditolak LPSK, Ini Penyebabnya

Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.

Ipi mengaku pihanya telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo.

Menurut Ipi, setelah LHKPN diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," pungkas Ipi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.

Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Jenderal Sigit Menjawab Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler