jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuliskan sebuah surat yang ditujukan secara terbuka. Namun, dalam surat itu, tidak menyinggung khusus untuk Brigadir J atau keluarga korban.
Surat itu pun dibacakan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis di hadapan media di Jakarta, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengaku Bikin Informasi Bohong
Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya menuliskan beberapa permohonan maaf yang ditujukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sejawat di Korps Bhayangkara, dan masyarakat luas.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," kata alumnus Akpol 1994 itu dalam suratnya yang dibacakan Arman Hanis.
BACA JUGA: Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo terekam mengulang permohonan maaf bagi Jenderal Listyo sebelum mengakhiri suratnya.
Dia bahkan sampai mengulang permohonan maaf bagi rekan sejawat di Polri yang terdampak kehebohan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Mengaku Malu, Analisis Reza Indragiri: Ada Hal Buruk
"Saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf," ungkap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.
Irjen Ferdy Sambo memahami kehebohan dalam kasus itu bermuara dari keputusannya yang membuat informasi bohong di perkara pembunuhan Brigadir J.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Namun, dalam surat tersebut Irjen Ferdy Sambo tidak mengarahkan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dalam kasus itu berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap anggota Brimob tersebut.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo sudah Menangis dari Magelang, Ada Apa?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan