jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG bakal dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri.
BACA JUGA: Bareskrim Diminta Jangan Ragu Menyikat Jaringan Sindikat Narkoba Fredy Pratama
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut Kapolda, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
BACA JUGA: Tim Khusus Bareskrim Terus Bergerak Memburu Fredy Pratama
"Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," kata dia pula.
"Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG," kata kapolda.
BACA JUGA: Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
Dia mengungkapkan bahwa Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap," katanya.
Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam narkoba jaringan internasional tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata dia.
Setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, jaringan ini juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa saat ini menjalani hukuman pidana di LP Nusakambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu.
AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Gaji Bulanan yang Diterima 2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti