Irjen Iqbal Menyatakan Perang dengan Bandar Narkoba

Memusnahkan 82,94 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 10 Februari 2022 – 15:15 WIB
Polda Riau menghanguskan barang bukti sabu-sabu sebanyak 82,94 kilogram yang merupakan hasil penindakan peredaran gelap narkotika. Foto: Humas Polda Riau

jpnn.com, JAKARTA - Polda Riau memusnahkan sabu-sabu sebanyak 82,94 kilogram.

Sabu-sabu itu merupakan barang bukti hasil penindakan peredaran gelap narkoba di wilayah kerja Polda Riau.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Minta Anggota Polisi Mencontoh Bripka Oktavianus

Kapolda Riau Irjen Iqbal mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan sinyal perang kepada bandar narkoba di mana pun berada. 

“Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," tegas Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (10/2). 

BACA JUGA: Lihat Nih, Irjen Iqbal Menyeka Air Mata Bripka Oktavianus

Eks Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan tidak akan menoleransi bandar, kurir, dan penjual narkoba di Riau. 

"Kami tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, tetapi akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini,” paparnya. 

BACA JUGA: Laksanakan Perintah Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sikat Permainan Karantina PPLN 

Iqbal menegaskan jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai penyebaran bandar narkoba di wilayah hukumnya. Dia juga mengajak pihak terkait untuk bersama-sama memutus penyebaran narkoba. 

"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," kata Irjen Iqbal.

Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lapas, hingga pengadilan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi mereka yang terlibat narkoba. 

Hukuman berat juga akan menanti 23 tersangka itu. 

Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram sabu-sabu. 

Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau. 

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam memberantas narkoba pada medio Januari 2022. 

Aparat hukum menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 tersangka. 

“Kami harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” ujarnya. 

Menurut Edy, banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif seandainya barang haram itu sempat beredar. 

“Terima kasih kepada Pak Kapolda Riau, dalam waktu satu bulan sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kami lihat di depan," jelas dia. 

Edy juga mendukung Polda Riau menggalakkan pengungkapan kasus narkotika di Bumi Lancang Kuning. 

Peredaran narkoba merupakan gambaran miris yang perlu dihapus dari Riau. 

Hal itu perlu kerja bersama seluruh pihak terkait untuk meminimalkan  agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler