Irjen Istiono: 155 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Rabu, 05 Mei 2021 – 14:14 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono. Foto: Dedi Sofian/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 155 ribu personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei.

Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kematian Ni Putu Candraningsih Meninggalkan Duka, Ada Sepucuk Surat, Isinya Bikin Merinding

Dia memerinci, 90.502 personel Polri, 11.533 TNI, dan 52.880 pemerintah daerah.

"Jumlah personel yang terlibat sebanyak 155 ribu personel gabungan (TNI, Polri, dan pemerintah daerah)," kata Istiono saat memimpin gelar apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

BACA JUGA: Karyawati Alfamart Diajak Jalan-jalan 2 Pria, Lalu Masuk ke Gubuk, Diancam, Pasrah

Akpol 1987 itu mengatakan personel tersebut akan ditempatkan di 381 pos penyekatan mengantisipasi masyarakat yang masih nekat mudik.

Tak hanya itu, personel itu juga dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan Kambtibmad dan Kambtiselcarlantas di 1.536 pos pengamanan.

Selanjutnya, ribuan personel itu dikerahkan untuk mengamankan di pusat-pusat keramaian di 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu.

"(Personel, red) melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain," ujar Pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur itu.

Istiono menyatakan pihaknya juga mengantisipasi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan memaksimalkan posko.

"Mulai dari posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun," kata Istiono.

Posko itu bukan hanya sekadar menjadi tempat pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Tentunya pengendalian penyebaran Covid-19 itu melalui pengawasan protokol kesehatan seperti mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang.

Di antaranya, hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi. Serta melakukan rapid tes antigen secara acak kepada penumpang.

"Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administrasi," tutur Istiono. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler