Irjen Johanis Bentuk Timsus Menangani Pakaian Bekas Impor

Sabtu, 25 Maret 2023 – 07:20 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang terkait pakaian bekas impor di Kupang, Jumat (24/3). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Johanis Asadoma menyampaikan langkah Polda NTT dalam menyikapi masalah pakaian bekas impor yang membeludak di Kota Kupang.

Irjen Johanis Asadoma membentuk tim khusus untuk membongkar dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang masuk ke Provinsi NTT. “Untuk pakaian bekas, sudah ada perintah dari pusat. Jadi, akan kami laksanakan,” kata Irjen Johanis Asadoma kepada wartawan di Kupang, NTT, Jumat (24/3).

BACA JUGA: 70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Aparat di Palembang

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa tim khusus yang sudah dibentuk itu melakukan operasi dan penindakan pakaian bekas yang sudah ada maupun yang akan masuk ke wilayah NTT. "Tim khusus dibentuk hingga ke jajaran polres," tegasnya.

Alumnus Akademi Kepolisian 1989 itu mengatakan Polda NTT tidak bekerja sendiri, tetapi, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti PT Pelindo, Bea Cukai, TNI AD, TNI AU, TNI AL, dan aparat perbatasan, untuk melakukan penertiban impor pakaian bekas yang masuk provinsi ini.

BACA JUGA: Suhendar Dibegal Delapan Orang di Bekasi, Lima Pelaku Langsung Ditangkap

Dia menyatakan jika ditemukan impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke NTT maka akan dilakukan penertiban dan proses hukum sesuai aturan berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri Pembukaan "Business Matching.

BACA JUGA: Pedagang Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Bandung Tutup Sementara

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden Jokowi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler