Irjen Kenedy Ungkap Peran Tersangka Pembuatan Ekstasi, Ada yang Belajar dari Lapas

Kamis, 27 Oktober 2022 – 16:25 WIB
Ruangan pembuatan pil ekstasi di home industri yang digerebek BNN RI di Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Para peracik pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ternyata mendapatkan ilmu dari lapas. Selama ini, kedua tersangka, Iman Santoso dan Herman Kelly, sudah memproduksi ribuan pil ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Kenedy pihaknya menemukan sejumlah peralatan yang digunakan dua pelaku untuk membuat pil ekstasi setelah melakukan penggerebekan.

BACA JUGA: BNN Gerebek Tempat Pembuatan Pil Ekstasi di Pekanbaru, 3 Jenderal Turun Tangan

“Ini masih manual (pembuatannya) dilakukan, tetapi luar biasa sekali karena sudah ribuan yang dia produksi dengan barang bukti 2.385 butir ekstasi dari tangan tersangka Iman Santoso dan Herman Kelly,” kata Kenedy di lokasi penggerebekan Rabu (26/10).

Dalam pembuatan barang haram itu, Iman berperan meracik, sedangkan Herman mencetak ekstasi.

BACA JUGA: Detik-Detik BNN Gerebek Pabrik Ekstasi Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru

“Otaknya adalah Iman. Dia gurunya belajar dari Lapas Gobah waktu dia dipenjara. Di sana dia dapat ilmunya, yang beri pelajaran abangnya dan sudah meninggal,” beber Kenedy.

Selama beroperasi, keterangan sementara yang diperoleh penyidik BNN bahwa dua pelaku sudah berhasil mencetak ribuan pil ekstasi.

BACA JUGA: Mitigasi ASN Pemakai Narkoba, Pegawai Absen Harus Tes Urine di Kantor BNNP

“Produksi dari September 2022 sampai sekarang sehari bisa memproduksi 300 butir pil ekstasi. Sudah ada 5 ribuan yang beredar, tetapi kami yakin lebih dari itu,” ucap Kenedy.

Dua orang tersebut terindikasi sindikat dari jaringan Bengkalis dan ada kaitannya dengan yang diungkap oleh BNN tiga bulan lalu.

“Masih ada kaitan dengan yang diungkap di Batam, prekusor (bahan pil ekstasi) didapat dari DPO kami di Malaysia. Barang-barang diproduksi dari dalam dan luar Pekanbaru. Ada beberapa DPO sedang dikejar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Toko pempek ini hanya kamuflase saja. Dia seolah ada toko pempek, tapi dibuat ekstasi di dalam,” tutupnya.

Penggerebekan itu dilakukan tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI di sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (25/10) pukul 13.20 WIB.

Di lokasi itu, tim menemukan peralatan untuk mencetak pil ekstasi. Bentuknya seperti penggiling daging bakso manual. Ditemukan juga bahan-bahan serbuk untuk membuat ekstasi. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tiba-Tiba Periksa Urine Ratusan ASN Garut, Bupati: Tidak Ada yang Tahu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler