jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/3).
Pemanggilan terhadap Muhammad Yusuf dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus suap izin ekpor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo
"Sebagai saksi saya," ucap Yusuf setibanya di gedung KPK, Jakarta.
Yusuf memastikan bahwa kedatangannya ke KPK untuk diperiksa terkait bank garansi.
BACA JUGA: Kompol ZM Meninggal Usai Ditangkap Satgas Antinarkoba Polda Riau
"Tentang itu (bank garansi), nanti saya sampaikan," jawab Yusuf.
Seperti diketahui, KPK menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga diterima Edhy Prabowo dari pihak eksportir yang dijadikan jaminan di Bank.
BACA JUGA: Ledakan Bom di Batu, Satu Orang Tewas, Polisi Terluka
Uang itu diberikan untuk memuluskan izin ekspor benih lobster di KKP pada 2020.
Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan setelah diselidiki ternyata uang jaminan itu tidak ada.
Selanjutnya, kata Fikri, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3).(mcr9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih