Irjen Lotharia Latif: Kejadin Ini Harus Menjadi yang Terakhir di NTT

Rabu, 27 Oktober 2021 – 15:15 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kiri) (ANTARA/Kornelis Kaha)

jpnn.com, KUPANG - Seorang pelajar SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, berinisial MM (13), dianiaya oleh oknum gurunya pada 16 Oktober 2021 lalu. 

Pelajar itu sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun pada Selasa (26/10) pagi meninggal dunia.  

BACA JUGA: Heboh Murid Aniaya Guru Hingga Tewas, Begini Kata Mahfud MD

Oknum guru berinisial SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengharapkan kejadian penganiayaan terhadap seorang pelajar oleh gurunya di Kabupaten Alor yang berujung pada meninggalnya pelajar itu tidak terjadi lagi di provinsi tersebut.

BACA JUGA: Guru Aniaya Murid SD hingga Muntah-muntah

"Kejadian ini harus menjadi pembelajaran yang mahal dan menjadi yang terakhir di NTT," kata Irjen Lotharia Latif kepada ANTARA di Kupang, NTT, Rabu (27/10).

Jenderal bintang dua itu menambahkan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor, NTT. 

BACA JUGA: Satu Kelas Murid SD Menangis Lantaran Dianiaya Gurunya

Kapolda sudah memerintahkan Kapolres Alor untuk menangani kasus itu secara profesional dan profesional, serta memproses hukum oknum guru tersebut. 

"Saya mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di NTT ini,” ujarnya. 

Dia mengingatkan para guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik  atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid.

“Tanpa perlu melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya," jelasnya. 

Irjen Lotharia juga menyarankan murid yang belum paham dengan apa yang diajarkan guru agar dibimbing dengan baik.

Selain itu, guru juga diminta agar sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda, tidak perlu sampai melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya.

"Jangan karena emosional, tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan," kata dia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler