jpnn.com - AMBON - Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polri di Maluku pada periode spesial Hari Bhayangkara Ke-77 pada 1 Juli 2023.
Pembatalan kenaikan pangkat tiga anggota polisi tersebut karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
BACA JUGA: Menjelang Hari Bhayangkara, 476 Personel Polda Jambi Mendapat Kenaikan Pangkat
Hal itu terungkap saat upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Irjen Lotharia Latif di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6).
"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Irjen Lotharia Latif.
BACA JUGA: Aksi RM alias Baret Bikin Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif Meradang
Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
BACA JUGA: Dua Anggota Polda Sumut Terlibat Pemerasan, Irjen Panca Minta Pelaku Ditindak Tegas
"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun, sebaliknya, kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," ungkap jenderal bintang dua Polri itu.
Irjen Lotharia mengatakan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian selama bertugas.
"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," kata Irjen Lotharia Latif. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi