jpnn.com - PURWOKERTO - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengingatkan masyarakat tidak mencoba-coba menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa menyalahgunakan BBM bersubsidi termasuk pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Irjen Luthfi: Jangan Sampai Ada Gangguan Distribusi BBM
Oleh karena itu, Irjen Luthfi mengatakan polisi pasti menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Berdasarkan pengamanat dari jajaran (Direktorat) Reserse Kriminal Khusus (Polda Jateng), kami sudah mengamankan 82 ton BBM dari berbagai jenis,” ungkap Irjen Luthfi saat ditemui seusai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan diskusi kelompok terfokus "Dinamika Kebijakan Subsidi BBM" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Irjen Luthfi: Kejar dan Tangkap Sampai di Mana pun
Dia mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total barang bukti sebanyak 82 ton BBM itu melibatkan 75 tersangka dan seluruhnya telah ditahan.
Irjen Luthfi mengatakan modus para tersangka, di antaranya, membeli BBM bersubsidi secara eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk dikumpulkan atau ditimbun.
BACA JUGA: Soal Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi, KAMMI: Sosialisasikan Secara Masif
Selain itu, mengoplos atau mengubah Pertalite menjadi Pertamax dengan diberi bahan-bahan tertentu, serta mencampur Solar dengan zat tertentu.
"Ini sudah kami lakukan pengamanan. Dan dengan kenaikan harga BBM ini, tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melakukan pelanggaran hukum," kata Irjen Ahmad Luthfi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi