jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari langkah tegas Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana yang menindak tegas aksi balap liar.
Menurut Edi, langkah Irjen Nana menindak para pelaku dan menahan kendaraan para pelaku balap liar hingga tiga bulan, sangat tepat.
BACA JUGA: Briptu Berry Jatuh Tak Berdaya Saat Membubarkan Aksi Balap Liar, Tulangnya Patah
Langkah tersebut diyakini dapat memberi efek jera terhadap para remaja yang selama ini kerap melakukan aksi balap liar.
"Kami melihat ulah kebut-kebutan sangat membahayakan masyarakat dan juga pengendara itu sendiri. Jadi, sangat tepat dilakukan tindakan tegas," ujar Edi dalam keteranganya, Sabtu (30/4).
BACA JUGA: Viral, Video 2 Perempuan Balap Lari Liar di Bekasi, Begini Faktanya
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, setiap anggota kepolisian tidak boleh ragu melakukan penindakan, demi memberi rasa nyaman kepada masyarakat, terutama selama ramadan.
Edi juga mengatakan sikap tegas Kapolda Sulsel merupakan langkah nyata dalam mendukung perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Polisi Amankan 47 Motor yang Terlibat Aksi Balap Liar di Samarinda
Menurutnya, Kapolri telah sangat tegas meminta seluruh jajaran kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat selama menjalankan ibadah ramadan.
"Masyarakat harus merasakan adanya kehadiran polisi yang selalu siap memberi rasa aman," pakar ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana sebelumnya mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi balap liar di provinsi itu.
Dia memastikan 1.500 sepeda motor yang disita akibat digunakan untuk balap liar akan ditahan selama tiga bulan.
"Saya sudah memerintahkan anggota agar semua motor yang diamankan karena balap liar harus dikandangkan selama tiga bulan. Ini untuk membuat efek jera," kata Irjen Nana Sudjana di Makassar, Jumat (29/4). (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang