jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan pendapat Irjen Napoleon Bonaparte melalui surat terbukanya harus didengar.
Dia menyebutkan semua warga negara berhak menyampaikan pendapat, baik melalui surat terbuka ataupun tertutup.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Hinca Pandjaitan: Itu Kegelisahan
"Apa yang disampaikan oleh bung Napoleon Bonaparte secara terbuka itu yang dirasakan oleh hati dan jiwanya tentu harus didengar," kata Hinca yang ditemui JPNN.com di Jakarta, Kamis (7/10)
Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, surat terbuka mantan Kadiv Hubinter Polri itu berisikan semua hal yang belum diungkapkannya selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA: Hinca: Pak Kapolri, Sudah Benar itu Perintahmu
Hinca berpendapat, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya bisa menempuh jalur hukum untuk membela diri.
"Beliau mengambil sikap untuk mencari upaya-upaya hukum lainnya. Saya kira pak NB dapat mengunakan jalur hukum yang ada untuk membela dirinya," kata Hinca.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte Terjerat 3 Kasus, Termasuk Penganiayaan Kepada Muhammad Kece
Pria yang lahir 25 September 1964 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu menyarankan agar kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte untuk merumuskan langkah hukum yang harus diambil.
"Saya kira penasihat hukumnya bisa memformulasikan upaya hukum apa yang tersedia hari ini untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan itu," tutur Hinca.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra