jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menjadi ladang pemberitaan awak media akhir-akhir ini usai menganiaya Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Pasalnya, mantan Kadiv Hubinter kembali terjerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang juga merupakan tersangka kasus penistaan agama.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Kepada Muhammad Kece
Kini, Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan itu.
Dalam perkara itu, ada lima orang tersangka, salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
BACA JUGA: Ini Sosok Muhammad Kece, 7 Kali Diusir Masyarakat Kampung
Napoleon disebut sebagai pelaku utama karena dua kali melakukan penganiayaan dan menyiapkan kotoran manusia untuk dilumuri ke tubuh M Kece.
Dengan demikian, Irjen Napoleon Bonaparte terjerat dalam dalam tiga kasus.
BACA JUGA: PTM Terbatas Solusi Menjaga Giat Belajar Siswa di SMAN 1 Ketungau Tengah
Dua di antaranya sedang dalam proses penyidikan, sedangkan satu kasus lainnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Lain Irjen Napoleon
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi menduga Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
Hanya saja, Agus belum menjelaskan lebih terperinci ihwal penetapan tersangka Irjen Napoleon.
Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte telah divonis atas kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Napoleon pun dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menganggap tuntutan JPU terlalu ringan.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama