Irjen Napoleon Bonaparte: Yang Menuduh Saya Belum Hadir

Senin, 21 September 2020 – 14:56 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Dia meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan apabila pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti.

BACA JUGA: Polri Diminta Segera Tahan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon

"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

BACA JUGA: Siapa Sosok di Balik Istilah Bapakku, Bapakmu, dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra?

Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Mencengangkan, Bikin Merinding

"Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon Bonaparte.

Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan.

Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.

Usai menghadiri sidang perdananya yang tidak dihadiri termohon, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.

"Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum," kata Irjen Napoleon Bonaparte. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler