jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dari pengusaha Djoko S Tjandra dan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kamis (27/8).
Salah satu kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar di Gedung TNCC Bareskrim.
BACA JUGA: Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra
“Tadi cukup lama, dari pagi, baru selesai tadi (pukul 18.50 WIB),” kata Putri usai mendampingi kliennya.
Putri mengungkapkan bahwa dalam krekonstruksi itu sempat ada pihak yang emosi. Namun, dia tak membeberkan apakah yang emosi kliennya atau penyidik Bareskrim.
BACA JUGA: Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra
“Sudah digelar dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit, tetapi semua bisa terkendali dengan baik,” imbuh Putri.
Menurut Putri, rekonstruksi itu digelar berdasar rekaman CCTV di lantai satu gedung TNCC Bareskrim. Namun, Putri menegaskan bahwa kliennya tak terlibat dalam persoalan itu.
BACA JUGA: Oknum Petinggi Nasdem Sulsel Terseret Skandal Suap Djoko Tjandra
“Semuanya tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini,” tegas Putri.
Selain itu, Putri menegaskan bahwa dugaan keterlibatan kliennya justru terbantahkan dalam rekonstruksi itu. Sebab, konon Napoleon tak ada di lokasi sebagaimana keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu,” kata Putri.
Napoleon pun menguatkan pernyataan kuasa hukumnya. Menurutnya, dirinya tak ada di Gedung TNCC Bareskrim sebagaimana disebutkan dalam BAP yang dicocokkan dalam rekonstruksi.
“Tidak sesuai dengan jadwal, ada kegiatan lain,” imbuh Napoleon.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra. Suap itu terkait dengan penghapusan nama Djoko S Tjandra dari daftar red notice Interpol.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan