Irjen Napoleon Memukul Muhammad Kece 2 Kali, Terungkap Motif Sebenarnya, Ternyata

Kamis, 30 September 2021 – 16:31 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte memukul Muhammad Kece dua kali di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat orang lain sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Irjen Napoleon memukul Kece sebanyak dua kali di dalam Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ternyata Bukan Hanya Irjen Napoleon yang Menghajar Muhammad Kece

Tindakan itu dilakukan karena Irjen Napoleon ingin menunjukkan kekuasaannya di dalam Rutan Bareskrim.

"Jadi, dia ingin menunjukkan bahwa yang berkuasa di sel adalah NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi Rian kepada wartawan, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Argo: Ada 3 Polisi yang Lalai

Brigjen Andi Rian menuturkan, Napoleon melakukan pemukulan terhadap Muhammad Kece dua kali, yakni saat dini hari dan sore hari pada Kamis 26 Agustus 2021.

Pada saat dini hari, Kece dipukul dan dilumuri kotoran manusia. Sore harinya Napoleon memukul Muhammad Kece dengan tangan kosong.

BACA JUGA: Novel Baswedan Melambaikan Tangan ke Arah Gedung KPK, Ada Air Mata Perpisahan

Andi Rian menuturkan bahwa petugas tidak menyadari Napoleon melakukan dugaan penganiayaan sebanyak dua kali.

Dia menyebut kejadian baru terungkap setelah adanya laporan dari Muhammad Kece.

"Kejadian diketahui petugas setelah korban buat LP," ujar Andi.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Semuanya dikenakan Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler