jpnn.com, JAKARTA - Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim Polri, terkait insiden penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada tiga anggota yang lalai dalam insiden tersebut. Mereka ialah Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
“Mereka telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Argo, Rabu (29/9).
Untuk dua petugas jaga yang diduga lalai ialah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ini Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran, Korbannya 220 Orang, Astaga!
Argo menyebut keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tambah Argo.
BACA JUGA: Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit
Selain dua petugas jaga tersebut, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
AKP Imam diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri dengan baik.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas dia.
Propam Polri memeriksa Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama enam anggotanya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Sambo menambahkan pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece tersebut.
"Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara," kata Sambo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terkini dari Irjen Ferdy soal Penganiayaan M Kece oleh Napoleon Bonaparte
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan