Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka

Rabu, 22 September 2021 – 22:50 WIB
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Ketika Bintara Polri Penjaga Rutan Diperintah Irjen Napoleon, Ini yang Terjadi

“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).

Namun, Agus belum memerinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu.

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara

Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.

"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.

BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi, Brigjen Andi: Tidak Boleh Keluar, Kecuali

Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.

Napoleon saat ini juga tengah terlibat kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace di dalam sel tahanan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sedang ditangani oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler