Irjen Napoleon Tak Sendiri, 4 Orang Ini Juga jadi Tersangka

Rabu, 29 September 2021 – 10:32 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada Muhammad Kece. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di sel tahanan.

Hasilnya, ada lima orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di sel tahanan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bekasi, Hasilnya Luar Biasa

“Benar, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelimanya NB (Napoleon Bonaparte), DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).

Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan Pasal 170  KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA: Ssttt, Ada Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Motor NMax

Kelimanya juga sudah menjalani pemeriksaan dan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa M Kece sempat membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan di dalam tahanan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon pun sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat terbuka.

Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina.

Napoleon mengaku sebagai muslim yang taat marah ketika keyakinannya diusik oleh M Kece. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler