jpnn.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta mengklarifikasi soal namanya masuk di dalam skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang beredar di media sosial.
Konon, skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 terkait dengan judi online yang disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira Polri, termasuk beberapa jenderal polisi, salah satunya Irjen Panca.
BACA JUGA: Wanita & Perwira Polri Ini Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar, Putri Candrawathi Tersangka
Pada skema itu terpampang nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul mendesak agar Irjen Panca mengklarifikasi pencatutan namanya dalam skema tersebut.
BACA JUGA: Ada Rapat Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis, Ferdy Sambo Marah
Penjelasan dari Irjen Panca dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini sangat minim pascakematian Brigadir J. Termasuk di Sumut," kata Lamsiang melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN Sumut pada Sabtu (20/8).
BACA JUGA: Sebegini Harta Irjen Panca, Senior Ferdy Sambo yang Lagi Gencar Sikat Bandar Judi
Menurut Lamsiang, masyarakat di Sumut sebenarnya sangat mendukung program kerja Polda Sumut yang dipimpin Irjen Panca.
Namun, beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dianggap dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Sumut.
"Kami selama ini sangat mendukung kinerja Irjen Panca Putra Simanjuntak sebagai kapolda Sumut, karena kami menilai sangat positif. Saya pikir masyarakat Sumut juga demikian," tutur Lamsiang.
Bareskrim Bergerak
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut tim Bareskrim bakal mendalami penyebaran skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 tersebut.
"Nanti biar didalami sama Dittipidsiber (penyebar skema Kaisar Sambo itu)," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Parah!
Jenderal bintang dua itu memastikan Polri akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
"Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalami mantan kadiv Propam Polri itu.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi
Dalam peristiwa itu, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga menjanjikan uang tutup mulut senilai Rp 2 miliar untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Bharada E, KM, dan terbaru Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (mar8/cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam