jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak bersikap tegas dengan mencopot Kombes Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan.
Sunarko dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.
BACA JUGA: Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kombes Riko Dicopot
Irjen Panca mengangkat sementara sebagai pelaksana harian di posisi itu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumut Kombes Armia Fahmi.
"Terhitung mulai hari ini, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan saya tarik sementara untuk melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara," ucap Irjen Panca Putra kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Sumatra Utara, di Medan, Jumat malam (21/1).
BACA JUGA: Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!
Sebelumnya, Sunarko beserta pejabat lain Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Tim Polda Sumut tengah memeriksa kasus itu.
“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/1).
Dia menyebutkan saat ini Tim Polda Sumatera Utara masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba.
Selama menunggu hasil pemeriksaan, kata dia, dalam perkara itu polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara. Tetap azaz praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, informasi Sunarko dan jajarannya menerima suap Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Brigadir Kepala Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada atasannya (kepala Polrestabes Medan). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti