jpnn.com - MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik Polda Sumut masih memeriksa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK.
Irjen Panca menyatakan bahwa kasus dugaan TPPU tersangka bos judi online terbesar di Sumut itu secepatnya dituntaskan.
BACA JUGA: Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diserahkan kepada Jaksa, Lihat Ekspresinya
"Kasus TPPU Apin BK agar bisa lengkap dan sempurna (P-21) serta dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Irjen Panca di Medan, Sumut, Jumat (30/12).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan kasus Apin BK belum dilimpahkan penyidik karena perkara pencucian uang masih harus diperiksa. “Tersangka Apin BK dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Irjen Panca.
BACA JUGA: Bos Judi Apin BK Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut menyita sebesar Rp 158,8 miliar aset milik Apin BK.
Dalam kasus dugaan TPPU ini, polisi telah menyita 26 aset rumah/ruko milik Apin BK.
BACA JUGA: Momen Irjen Panca Pamerkan Harta Haram Milik Apin BK, Lihat
Terakhir, Polda Sumut menyita 21 unit jet ski, dua perahu cepat, satu kapal, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, Sumut. Total terakhir yang seluruhnya disita Rp 5,8 miliar.
Sebelumnya aset yang disita (rumah/ruko) dengan seharga Rp 153 miliar.
Polisi menggerebek lokasi judi Apin BK di Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (9/8) tengah malam.
Namun saat penggerebekan itu, Apin BK berhasil kabur.
Di gedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi online LEBAH 4D, DEWA JUDI 4D, dan LARIS 4D, yang beromzet Rp 500 juta Rp1 miliar setiap hari.
Dari lokasi itu, polisi menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi online, puluhan buku rekening dan ATM, termasuk 107 rekening turut disita untuk barang bukti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi