Momen Irjen Panca Pamerkan Harta Haram Milik Apin BK, Lihat

Kamis, 01 Desember 2022 – 06:00 WIB
Polda Sumut memamerkan aset bos judi online Apin BK yang sudah disita. Dok Humas Polda Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) di bawah komando Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah menangkap bos judi online Jonni alias Apin BK.

Selain menangkap penjahat yang sempat kabur ke luar negeri itu, Polda Sumut juga menyita harta Apin BK yang diduga hasil pencucian uang bisnis judi online.

BACA JUGA: Helikopter Polri Jatuh: Pilot Belum Ditemukan

Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita aset dengan nilai Rp 158 miliar. Beberapa di antaranya juga dipamerkan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (30/11).

Menurut Panca, penyidik tidak hanya menjerat Apin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga mengenakan pasal pencurian uang.

BACA JUGA: Anggota TNI-Polri Diadang KKB, Personel Brimob Tewas

"Apin BK dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Panca yang didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Perwira tinggi Polri itu menyebut penyidiknya sudah menyita 26 aset berupa rumah atau ruko milik Apin BK.

BACA JUGA: Kantor Bank BRI Diancam Teroris, TNI dan Polri Bergerak

Kemudian, penyidik juga menyita aset berupa 21 unit jetski, dua unit speadboat, satu kapal, dan tiga aset tanah dari Kabupaten Samosir.

"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp 153 Miliar. Jadi, total Rp 158,8 miliar," ujar dia.

Jenderal polisi dengan pangkat dua bintang di pundak itu mengatakan proses pemberkasan untuk perkara TPPU sekarang sedang dilengkapi.

"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Panca.

Irjen Panca ketika bersama Apin BK dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Mapolda Sumut, Medan.

Sementara untuk kasus judi, berkas Apin BK bersama tersangka lain sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk kasus perjudian online Apin BK dan 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Panca.

Dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti kepada jaksa dalam waktu dekat. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bos Judi Apin BK Tak Terdengar Lagi, Polda Sumut Diintervensi Mabes Polri?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler