Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional

Senin, 03 Januari 2022 – 20:20 WIB
Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto. ANTARA/Dokumen Pribadi. (ANTARA/Dokumen Pribadi.)

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Irjen (Purn)  Sisno Adiwinoto menilai usulan menempatkan organisasi Polri di bawah kementerian merupakan sebuah pemikiran yang inkonstitusional. Dia menegaskan bahwa sudah sangat benar dan tepat Polri langsung berada di bawah presiden. 

Menurutnya, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

BACA JUGA: Dituding Kriminalisasi soal Kasus Habib Bahar, Polri Jawab Seperti Ini

Sisno menjelaskan Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945, menyatakan bahwa kedudukan Polri akan diatur dengan UU.  Selanjutnya, UU yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.

Pasal 8 Ayat 1 UU 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.  Dengan demikian, hingga saat ini institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

BACA JUGA: PB HMI: Usulan Gubernur Lemhannas Berpotensi Melemahkan Polri

“Oleh karena itu, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar,” ucap Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1). 

Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud oleh Sisno, yakniprinsip terkait tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.

BACA JUGA: Lemhanas Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Bang Dasco Merespons Begini

Dalam konteks ini, Sisno menjelaskan, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.

Selanjutnya, terkait dengan penempatan Polri di bawah presiden yang memungkinkan Kepala Polri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.

“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya pejabat negara setingkat menteri,” kata ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.

Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah menteri,” kata Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler