Irjen Rachmad: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Melibatkan 50 Satker

Kamis, 25 Juli 2024 – 16:40 WIB
Rapat bersama terkait pembentukan Satgas penanganan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, Rabu (24/7), di Pemprov Sumsel. Foto: Dokumen Polda Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel membentuk Satuan Tugas Illegal Drilling dan Illegal Refinery untuk memberantas maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyatakan bahwa Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery akan melibatkan 50 satuan kerja (satker).

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya

"Nanti 50 satuan kerja akan dirancang menjadi empat subsatgas," kata Irjen Rachmad, Kamis (25/7).

Dia memerinci yang pertama ialah subsatgas preemptive. Hal ini berkaitan dengan kegiatan mitigasi berupa sosialisasi, memanfaatkan media ke masyarakat atau khalayak ramai yang bekerja di hulu maupun hilir bahwa pemda bersama stakeholder lain sudah membentuk satgas.

BACA JUGA: Polisi Menggerebek Sawmill Ilegal Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan!

"Oleh karena itu, mulai dari sekarang harapannya bagi individu yang melaksanakan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery dari hulu sampai ke hilir ini sudah bersiap untuk mencari profesi yang lain,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa yang kedua ialah subsatgas preventif atau pencegahan. "Preemptive preventive, penegakan hukum, maupun rehabilitasi, seluruhnya terdiri dari instansi pemerintah, TNI, Polri, yang juga didukung dari kejaksaan, pengadilan, serta dari SKK Migas dan Pertamina,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal

Irjen Rachmad mengatakan satgas preventif akan mengedepankan pencegahan hingga ke camat, ke desa, ke tokoh-tokoh masyarakat dan semua elemen warga sesuai arahan gubernur.

"Pemerintah juga akan membangun pos-pos, portal-portal, memasang CCTV, meningkatkan patroli, meningkatkan razia dan sesuai arahan gubernur akan melibatkan instansi terkait untuk pengelolaan barang berbahaya tersebut," ungkapnya.

Kapolda mengatakan bahwa mengingat kegiatan-kegiatan ilegal itu juga berkaitan dengan barang yang mudah meledak dan mencemari lingkungan, maka penanganannya harus dilakukan secara baik oleh Pertamina, rupbasan, dan SKK Migas.

Subsatgas berikutnya ialah rehabilitasi terhadap lingkungan masyarakat.

"Untuk kerusakan lingkungan ada SKK Migas, dinas lingkungan hidup, dinas pertanian dibantu TNI-Polri melakukan reboisasi, reklamasi, menghindarkan pencemaran lingkungan serta rehabilitasi terhadap fisik dan psikis masyarakat yang terdampak dari aktivitas illegal ini.

"Tanpa mereka (masyarakat) sadari, (masyarakat) ini hidup di area yang tidak sehat. Dan ini bagiannya dinas kesehatan yang akan turun serta memberikan trauma healing terkait kondisi psikologinya,” terang Rachmad.

Mantan Kapolda Jambi itu mengatakan bahwa tidak semua satgas maupun subsatgas akan bekerja secara sekaligus, melainkan akan dilihat terlebih dahulu skala prioritasnya. “Kami juga akan melakukan pembongkaran serta penegakan hukum bagi para pelaku,” tegas Rachmad.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiyadi mengatakan satgas dari semua unsur akan melakukan penanganan terhadap kegiatan illegal drilling dan illegal refinery yang secara nyata telah menimbulkan dampak yang luas, korban jiwa masyarakat, dan kerusakan lingkungan serta ekosistemnya.

“Sangat komprehensif, sehingga perlu melibatkan banyak instansi. Tidak hanya aspek penegakan hukumnya saja, tetapi yang paling penting adalah penanganan aspek sosial dan dampaknya di masyarakat dan ini (aktivitas illegal drilling dan illegal refinery) harus dihentikan,” kata Elen. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler