Polisi Menggerebek Sawmill Ilegal Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan!

Rabu, 24 Juli 2024 – 16:47 WIB
Polisi memasang segel di lokasi sawmill terbesar yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Foto:Polres Kampar.

jpnn.com, KAMPAR - Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sawmill terbesar di wilayahnya yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Penggerebekan itu dilakukan tim yang dipimpin AKP Elvin Septian Akbar pada Selasa 23 Juli 2024 malam.

BACA JUGA: Eks Camat di Rohil Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Ratusan Juta

Dalam operasi tersebut, 5 orang pekerja sawmill diamankan, sementara pemiliknya berinisial LN masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas sawmill yang menggunakan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil ilegal logging.

BACA JUGA: Terpeleset di Simpang Jalan Labersa Pekanbaru, Pengendara Ini Tewas

"Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut," kata Elvin kepada JPNN.com Rabu (24/7).

Saat penggerebekan, pemilik sawmill LN berhasil kabur. Kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja sawmill dan barang bukti berupa tual kayu bulat panjang 4 meter, kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong, dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," jelas AKP Alvin.

Di Mapolres Kampar, barang bukti yang diamankan bertambah, yaitu 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji, dan 2 mata gergaji selendang.

Sawmil ini diklaim salah satu yang terbesar di wilayah Kampar.

Polisi mendapat informasi sudah banyak kayu yang diantar dan dikeluarkan dari lokasi tersebut.

“Kami menduga barang bukti kayu yang kami temukan adalah sisa dari bahan yang akan dijual. Dan belum sempat terjual,” bebernya.

Para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Tim Satreskrim Polres Kampar, masih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan LN.

“Operasi penangkapan sawmill ilegal ini merupakan upaya kami dalam memberantas penebangan liar dan menjaga kelestarian hutan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler